Akta kompromis ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh notaris.
Melalui perjanjian arbitrase, para pihak setuju bahwa sengketa tidak akan berlanjut ke pengadilan.
Selain itu, dalam perjanjian arbitrase juga harus mencantumkan apakah arbitrase akan dilaksanakan secara lembaga (institusional) atau ad hoc.
Baca juga: Apa Itu Restitusi dalam Istilah Hukum?
Berikut perbedaan arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc, seperti dikutip Anik Entriani dalam Arbitrase dalam Sistem Hukum di Indonesia:
Arbitrase institusional adalah lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga disebut juga permanent arbitral body.
Maksudnya, selain dikelola dan diorganisasikan secara tetap, keberadaan badan arbitrase ini juga terus-menerus untuk jangka waktu tidak terbatas.
Tujuan pendirian arbitrase ini dalam rangka menyediakan sarana penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan.
Contoh badan arbitrase di Indonesia antara lain BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), dan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).
Baca juga: Apa Itu Kompensasi dalam Istilah Hukum?
Arbitrase ad hoc dibentuk secara khusus serta bersifat insidental untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
Setelah memutus sengketa, maka arbitrase ad hoc akan berakhir. Pembentukan arbitrase ad hoc juga baru dilakukan setelah sengketa terjadi.
Melalui arbitrase ad hoc, para pihak dapat memilih dan menunjuk arbiter.
Namun, apabila para pihak tidak menunjuk arbiter sendiri, dapat meminta bantuan pengadilan untuk mengangkat arbiter sebagai pemeriksa dan pemutus kasus sengketa.
Baca juga: Apa Itu Somasi? Ini Pihak yang Berhak Melayangkan Somasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.