Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Kompas.com - 04/10/2022, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, lantas apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor?

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Dokumen untuk membuat paspor

Bagi yang akan membuat paspor, berikut ini dokumen yang diperlukan sesuai peraturan terbaru tersebut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
  • Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Paspor anak

Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  • Kartu keluarga;
  • Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Akte kelahiran;
  • Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  • Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  • Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Biaya paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta

Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. 

Baca juga: Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru

Cara membuat paspor terbaru 2022

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.

2. Buat akun di aplikasi M-paspor

Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).

Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".

Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi. 

3. Ajukan permohonan paspor

Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

Sejumlah dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

4. Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kehadiran

Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).

Secara umum, ada dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00).

Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Kamu tinggal memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.

5. Lakukan pembayaran

Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.

Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)

Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.

7. Bawa dokumen asli ke kantor Imigrasi

Langkah terakhir, kamu tinggal datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com