KOMPAS.com – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini telah memasuki tahap keempat.
BSU ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 per orang.
Bantuan ini telah disalurkan sejak awal September 2022 lalu secara bertahap melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, Bank Syaraiah Indonesia khusus wilayah Aceh, dan PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi sampai tahap keempat masih belum mendapatkannya, maka bisa mengecek beberapa kemungkinan penyebabnya.
Berikut beberapa kemungkinan penyebab BSU belum cair:
Baca juga: BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
Salah satu kemungkinan mengapa BSU tak juga cair adalah karena tak memenuhi persyaratan penerima.
Sejumlah syarat penerima BSU, yakni:
Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya!
Penerima BSU tak boleh mendapatkan bantuan lainnya.
Sehingga jika sampai saat ini Anda belum mendapatkan bantuan, ingat kembali apakah sebelumnya Anda pernah mendapatkan bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.
Apabila iya, maka kemungkinan hal inilah yang menjadi alasan mengapa Anda tak kunjung mendapatkan BSU Pekerja.
Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU
Kemungkinan lain mengapa BSU Pekerja tak juga cair adalah karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.
Selain itu bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.
Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.