Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Kompas.com - 04/10/2022, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sudah memasuki tahap keempat, Selasa (3/10/2022)

BSU ini diberikan sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.

Penyaluran dilakukan melalui bank himbara, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, hingga PT Pos Indonesia.

Kendati demikian, pekerja yang menggunakan rekening bank swasta tetap bisa mendapatkan BSU Rp 600.000.

Mereka perlu melakukan pengisian nomor rekening bank himbara secara mandiri agar bisa mencairkan BSU.

Berikut cara mencairkan BSU bagi pekerja dengan rekening bank swasta:

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya!

Cara cairkna BSU untuk pekerja dengan rekening bank swasta

Apabilla pekerja memenuhi syarat, tetapi rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakeraan merupakan rekening bank swasta, maka tetap bisa mendapatkan BSU.

Mereka diharuskan membuat rekening bank himbara, kemudian secara mandiri mendaftarkan nomor rekening tersebut secara manual.

Pengisian rekening bank himbara bagi pekerja dengan rekening bank swasta bisa dilakukan secara manual melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“(Pekerja dengan rekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Berikut langkah pengisian rekening untuk pencairan dana BSU bagi pekerja dengan rekening bank swasta:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Bagi Anda yang ditetapkan sebagai calon penerima, akan memperoleh notifikasi bahwa telah lolos verifikasi data penerima BPJS Ketenagakerjaan
  3. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara
  4. Isikan data rekening bank himbara, pastikan nama pemilik bank sama dengan calon penerima BSU.

Setelah data bank himbara dimasukkan dengan benar, maka selanjutnya tinggal menunggu proses validasi.

Status penyaluran BSU subsidi gaji tahun 2022 bisa dicek berkala melalui laman https://kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Cek BSU Tahap 4 atau BLT Subsidi Gaji yang Cair Mulai Hari Ini

Seputar BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melihat langsung pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) di KUD Tani Bahagia, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melihat langsung pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) di KUD Tani Bahagia, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dengan persyaratan penerimanya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
  4. Bukan penerima bantuan pemerintah lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).
  5. Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta

Pekerja bisa mengecek apakah mereka memang menjadi penerima BLT pekerja 2022 atau tidak. Caranya dengan mengunjungi laman https://kemnaker.go.id

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Mela Arnani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com