Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Target Utama Operasi Zebra 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 01/10/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.

Adapun waktu razia kendaran yang digelar polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui, razia kendaraan polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja target utama Operasi Zebra 2022?

Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Delapan target utama Operasi Zebra 2022

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Divisi Humas Polri, kepolisian menyasar 8 target utama pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra 2022.

Berikut selengkapnya:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidang menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  5. Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  7. Melawan arus
  8. Mengemudi melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Penindakan pelanggaran pada Operasi Zebra 2022

Dilansir dari laman korlantas.go.id, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).

Akan tetapi, petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Ia menambahkan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.

Namun, berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh," kata Firman.

Baca juga: Viral, Video Pria Mengaku Polisi Disebut Peras Pedagang, Ini Kata Polda Sumut

Pendekatan dan penindakan akan berbeda-beda

Seorang pengendara motor yang didapati tak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Selasa (16/11/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Seorang pengendara motor yang didapati tak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Selasa (16/11/2021).
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatan serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

"Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," jelasnya.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang.

Tapi ditilang atau tidak, lanjutnya, diskresi kepolisian masih ada.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober 2022, Sasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

Tren
Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Tren
10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

Tren
WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

Tren
Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Tren
Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Tren
Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Tren
Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Tren
Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com