Sementara itu, dalam Pasal 1 angka UU Nomor 16 Tahun 2004, turut memberikan pengertian apa itu jaksa.
Menurut UU tersebut, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan UU.
Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan UU.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?
Seorang jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dan melaksanakan tugas atas nama negara.
Jaksa memiliki tugas dan wewenang berbeda tergantung perannya. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut peran dan tugas jaksa:
Jaksa Penyelidik adalah jaksa yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.
Jaksa Penyidik merupakan jaksa yang menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan.
Kejaksaan adalah satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.
Untuk itu, ada pula Jaksa Eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Selain dalam ranah pidana, jaksa juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara apabila memiliki kuasa khusus.
Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang digugat dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?
Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa, antara lain: