KOMPAS.com - Bjorka, hacker yang sempat membuat ramai media sosial beberapa waktu lalu, kini tak terdengar lagi.
Bjorka sebelumnya membuat heboh dunia maya karena mengunggah data pribadi masyarakat Indonesia ke situs Breaced, forum tempat menjual data yang telah dibobol.
Hilangnya Bjorka yak lama setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Senin (20/9/2022) dan disetujuinya anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Komisi I DPR pada Kamis (22/9/2022).
Dari hal itu, warganet menduga Bjorka ada kaitannya dengan UU PDP dan naiknya anggaran BSSN.
"Ternyata bjorka muncul untuk naikin anggaran aja,sampai disini kita harus paham kalo bjorka tinggal di kelurahan mana..," tulis akun Twitter ini.
"Ada apa dgn Bejoreka? Apkh di umpan utk naikin anggaran?" tulis warganet berikut.
Benarkah ada keterkaitan antara Bjorka dengan UU PDP dan anggaran BSSN Rp 624 miliar?
Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan Setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka
Mengenai tudingan keterkaitan soal Bjorka dengan naiknya anggaran BSSN yang disahkan Rp 624 miliar, Juru Bicara BSSN Ariandi Putra membantah hal tersebut.
Menurut dia usulan anggaran BSSN sudah diajukan sejak Juli 2022, di mana saat itu Bjorka belum muncul.
"Pengajuan anggaran BSSN tahun 2023 telah dimulai prosesnya sejak awal tahun 2022 dengan melibatkan Bappenas, Kemenkeu, dan DPR," ujat Ariandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-617/MK.02/2022 & Menteri PPN/Bappenas Nomor B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pagu Anggaran Belanja K/L TA 2023, Pagu Anggaran BSSN yang disetujui adalah sebesar Rp 624.371.483.000.
"Pada tanggal 22 September 2022, BSSN melaksanakan rapat kerja dengan Komisi I DPR dan diputuskan tidak ada penambahan anggaran dari Pagu yang telah ditetapkan sebelumnya," lanjut dia.
Selain itu, Ariandi juga menyinggung mengenai fluktuasi anggaran. Ia menyebut, fluktuasi anggaran suatu instansi merupakan keniscayaan dan ditentukan oleh berbagai faktor.
"Sebagai perbandingan, anggaran BSSN pada 3 tahun terakhir yaitu tahun 2020 sebesar Rp 1 triliun, 2021 sebesar Rp 1,5 T, dan 2022 sebesar Rp 554 M," kata Ariandi.
Baca juga: Viral, Video Ruangan Polisi Disebut Siap Melawan Bjorka, Ini Faktanya
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Komisi I DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Belanja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2023 sebesar Rp 624 miliar.
Anggaran tersebut untuk menangkal serangan siber seperti hacker (peretas) Bjorka.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Kerja dengan Bakamla di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, (22/9/2022).
“Komisi I DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran atau yang biasa disebut pagu definitif RAPBN 2023 BSSN Rp 624.371.483.000," ucap Utut.
"Untuk selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, RAPBN 2023 Bakamla dengan rincian untuk program dukungan manajemen Badan Siber dan Sandi Negara sebesar Rp 407.146.873.000, dan Program keamanan dan Ketahanan Badan Siber dan Sandi Negara sebesar Rp 217.224.610.000.
Saat ini BSSN yang tergabung dalam tim khusus lintas lembaga terus menelusuri identitas peretas Bjorka yang heboh karena diduga mencuri data rahasia negara.
BSSN bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan penelusuran.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSSN Hinsa Siburian yang hadir menerima putusan pagu anggaran untuk lembaganya di Tahun Anggaran 2023.
“Kami terima kasih atas dukungan selama ini, kemudian hasil rapat ini, apapun ini adalah kondisi satu sisi tantangan memang untuk BSSN," kata Hinsa.
Baca juga: Kilas Balik Isu Kebocoran Data: Munculnya Bjorka hingga RUU PDP Disahkan
Di sisi lain, BSSN juga menanggapi soal UU PDP. Menurut mereka, UU PDP merupakan salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia yang telah diusulkan oleh pemerintah sejak Desember 2019.
"Proses penyusunannya tentu telah melalui serangkaian proses yang melibatkan seluruh komponen, baik pemerintah, DPR, pakar, hingga komunitas dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek," ujar Ariandi.
"UU PDP menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya kejahatan dan penyalahgunaan data di era digital," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.