Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Konsekuensi apabila Tidak Menyampaikan Data Pegawai Non-ASN?

Kompas.com - 29/09/2022, 20:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

Dikutip dari laman bkn.go.id, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?


Lantas, adakah konsekuensi tidak menyampaikan data pegawai non-ASN?

Konsekuensi tidak menyampaikan data pegawai non-ASN

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan konsekuensinya sesuai Surat Menteri PANRB.

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Setelah ditelusuri, hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tepatnya di poin nomor 5 huruf d.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, pendataan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Ditegaskannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Baca juga: Simak, Ini Tahapan Pendataan Tenaga Non-ASN

Tahapan pendataan tenaga non-ASN

Adapun skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Baca juga: Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

2. Tahap prafinalisasi

Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

Baca juga: Pendataan Non-ASN, Syarat hingga Langkahnya

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com