Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 28/09/2022, 20:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tidak hanya berhenti sampai tahap ketiga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU akan dilakukan sampai semua pekerja yang memenuhi syarat menerimanya.

"(BSU disalurkan) sampai data semua habis," kata Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti pencairan BSU tahap selanjutnya atau BSU Tahap Keempat.

Pasalnya, Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (BSU tahap 4), kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Minggu semoga kita mendapatkan data lagi," jelas dia.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Mengeceknya


Penyaluran BSU 2022

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Cara cek penerima BSU 2022

Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gajiTangkapan layar laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji

Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
  • Lengkapi pendaftaran akun
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Login atau masuk kembali
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Baca juga: Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
  • Login dan lengkapi kembali data diri
  • Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
  • Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar

Baca juga: Serba-serbi Seputar Bantuan Pemerintah, BLT BBM dan BSU Pekerja

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com