KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tidak hanya berhenti sampai tahap ketiga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU akan dilakukan sampai semua pekerja yang memenuhi syarat menerimanya.
"(BSU disalurkan) sampai data semua habis," kata Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti pencairan BSU tahap selanjutnya atau BSU Tahap Keempat.
Pasalnya, Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (BSU tahap 4), kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Minggu semoga kita mendapatkan data lagi," jelas dia.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Mengeceknya
Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM
Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
Baca juga: Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
Baca juga: Serba-serbi Seputar Bantuan Pemerintah, BLT BBM dan BSU Pekerja
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.