Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian 100 Formasi Seleksi PPPK Kemenlu 2022

Kompas.com - 28/09/2022, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendapatkan alokasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 100 formasi pada 2022.

Rincian 100 formasi kebutuhan ASN diumumkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenlu melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bsdm.kemlu, Selasa (27/9/2022).

Dituliskan bahwa sesuai kebijakan nasional, pada 2022, ASN yang akan direkrut hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan CPNS.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan pengumuman rincian 100 formasi seleksi PPPK Kemenlu.

"Pengumuman tersebut benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Biro SDM Kemlu (@bsdm.kemlu)

Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022

Berikut rincian 100 formasi seleksi PPPK Kemenlu:

100 formasi PPPK Kemenlu

1. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Jumlah formasi: 4

Kualifikasi:

  • S1 ekonomi pembangunan
  • S1 hubungan internasional
  • S1 ilmu hubungan internasional
  • S1 ilmu ekonomi
  • S1 ilmu ekonomi studi pembangunan
  • S1 ekonomi
  • S1 ilmu pemerintahan
  • S1 hukum
  • S1 ilmu hukum
  • S1 politik

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

2. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama

Jumlah formasi: 7

Kualifikasi:

  • S1 administrasi negara
  • S1 administrasi publik
  • S1 ilmu administrasi negara
  • S1 ilmu administrasi publik
  • S1 manajemen dan kebijakan publik
  • S1 manajemen
  • S1 ilmu pemerintahan
  • S1 psikologi.

Baca juga: Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Ketentuannya

3. Arsiparis Ahli Pertama

Jumlah formasi: 30

Kualifikasi:

  • S1 perpustakaan
  • S1 manajemen
  • S1 administrasi publik
  • S1 akuntansi
  • S1 manajemen informatika
  • S1 kearsipan
  • S1 ilmu perpustakaan
  • S1 manajemen dan kebijakan publik
  • S1 administrasi negara
  • S1 sistem informasi
  • S1 ilmu administrasi publik
  • S1 ilmu pemerintahan.

Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022

4. Perencana Ahli Pertama

Jumlah formasi: 14

Kualifikasi:

  • S1 teknologi pendidikan
  • S1 manajemen
  • S1 administrasi negara
  • S1 ilmu administrasi publik
  • S1 teknik industri
  • S1 manajemen pendidikan
  • S1 administrasi publik
  • S1 ilmu administrasi negara
  • S1 menajemen dan kebijakan publik
  • S1 hubungan internasional
  • S1 ilmu hubungan internasional.


Baca juga: Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB

5. Pranata Komputer Ahli Pertama

Jumlah formasi: 15

Kualifikasi:

  • S1 teknik informatika
  • S1 sistem informasi
  • S1 ilmu komputer
  • S1 teknik komputer
  • S1 teknologi informatika
  • S1 manajemen informatika.

Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah

6. Arsiparis Terampil

Jumlah formasi: 29

Kualifikasi:

  • D3 ilmu perpustakaan
  • D3 administrasi negara
  • D3 manajemen informatika
  • D3 perpustakaan
  • D3 manajemen
  • D3 manajemen informasi dan dokumen
  • D3 akuntansi
  • D3 kearsipan
  • D3 sekretaris
  • D3 administrasi publik
  • D3 ilmu informasi perpustakaan dan kearsipan
  • D3 ilmu kearsipan
  • D3 ilmu administrasi negara
  • D3 administrasi perkantoran
  • D3 administrasi pemerintahan
  • D3 ilmu administrasi publik
  • D3 sistem informasi.

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

7. Pranata SDM Aparatur Terampil

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi:

  • D3 administrasi negara
  • D3 ilmu administrasi negara
  • D3 administrasi publik
  • D3 ilmu administrasi publik
  • D3 manajemen
  • D3 administrasi pemerintahan.

Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

 

Aturan main seleksi PPPK masih ditunggu

Kemenlu masih menunggu aturan main secara detail dari Panitia Seleksi Nasional (Panselna) mengenai seleksi PPPK, di mana tahun ini menjadi yang pertama di lingkungan Kemenlu dan beberapa instansi lain.

Diinformasikan kepada masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi melalui akun media sosial resmi Biro SDM Kemenlu.

"Tunggu informasi selanjutnya, persiapkan diri mulai dari sekarang dan jadilah bagian dari Kemlu," demikian tulis Kemenlu.

Baca juga: Unggahan Viral, Kru Kapal WNI Ditahan Polisi Laut China, Ini Kata Kemenlu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com