KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendapatkan alokasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 100 formasi pada 2022.
Rincian 100 formasi kebutuhan ASN diumumkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenlu melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bsdm.kemlu, Selasa (27/9/2022).
Dituliskan bahwa sesuai kebijakan nasional, pada 2022, ASN yang akan direkrut hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan CPNS.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan pengumuman rincian 100 formasi seleksi PPPK Kemenlu.
"Pengumuman tersebut benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut rincian 100 formasi seleksi PPPK Kemenlu:
Jumlah formasi: 4
Kualifikasi:
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya
Jumlah formasi: 7
Kualifikasi:
Baca juga: Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Ketentuannya
Jumlah formasi: 30
Kualifikasi:
Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022
Jumlah formasi: 14
Kualifikasi:
Baca juga: Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB
Jumlah formasi: 15
Kualifikasi:
Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah
Jumlah formasi: 29
Kualifikasi:
Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi:
Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu
Kemenlu masih menunggu aturan main secara detail dari Panitia Seleksi Nasional (Panselna) mengenai seleksi PPPK, di mana tahun ini menjadi yang pertama di lingkungan Kemenlu dan beberapa instansi lain.
Diinformasikan kepada masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi melalui akun media sosial resmi Biro SDM Kemenlu.
"Tunggu informasi selanjutnya, persiapkan diri mulai dari sekarang dan jadilah bagian dari Kemlu," demikian tulis Kemenlu.
Baca juga: Unggahan Viral, Kru Kapal WNI Ditahan Polisi Laut China, Ini Kata Kemenlu