Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober 2022

Kompas.com - 27/09/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara TV tabung menangkap siaran TV digital

Bagi masyarakat yang saat ini masih menggunakan TV tabung analog, tak perlu khawatir, hal ini karena masyarakat bisa menerima saluran digital menggunakan alat tambahan berupa set top box (STB) DVBT2.

Dikutip dari laman Kompas.com (30/8/2022) STB merupakan decoder yang bisa mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk ditampilkan di TV tabung.

Pemerintah akan memberikan STB gratis bagi rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit yangmana sejauh ini sudah terlaksana 63,4 persen.

Adapun masyarakat juga bisa mendapatkan STB secara mandiri melalui marketplace online maupun toko alat elektronik dengan harga sekitar Rp 200.000-an.

Cara pasang STB

Masyarakat yang ingin memasang STB pada TV analog miliknya maka tak perlu mengganti antena biasa atau UHF yang telah terpasang di rumah.

Hal ini karena antenna tersebut masih bisa menerima sinyal digital yang nantinya dikonversi ke STB menjadi sinyal analog untuk TV tabung.

Berikut ini secara lengkap cara pasang STB:

  • Beli STB terlebih dahulu
  • Pasangkan kabel RCA ke STB yang sudah disambungkan ke TV sesuai warna
  • Untuk TV tabung yang memiliki port HDMI juga dapat menggunakan kabel tersebut untuk pengganti kabel RCA
  • Pasangkan kabel antena ke STB
  • Pilih menu pada tombol remote dan masuk ke pencarian dengan memilik mode DVB-T2
  • Klik pencarian otomatis lalu tekan oke
  • Tunggu proses pencarian hingga 100 persen, selanjutnya TV tabung dapat menerima siaran digital.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com