KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi keluhan warganet yang mengaku ditolak saat membayar dengan uang cash, viral di media sosial Twitter, Minggu (25/9/2022).
Dalam unggahannya, dia menyebut telah mengalami penolakan dua kali berturut-turut saat membeli kopi di sebuah even acara.
Menurutnya, ia sempat memberitahu kasir mengenai adanya larangan untuk menolak pembayaran uang, karena termasuk alat pembayaran yang sah.
Namun, penolakan itu masih dialaminya dengan alasan sudah ketentuan dari atasan.
"Dua kali berturut-turut beli kopi, gerai kopinya menolak pembayaran dengan uang. Udah ngasih tau ke kasirnya kalau nggak boleh nolak pembayaran pakai uang, karena uang itu adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Tapi ya mereka juga cuma karyawan aja," tulis akun ini.
Dua kali berturut-turut beli kopi, gerai kopinya menolak pembayaran dengan uang. Udah ngasih tau ke kasirnya kalau nggak boleh nolak pembayaran pakai uang, karena uang itu adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Tapi ya mereka juga cuma karyawan aja.
— Mawa Kresna (@mawakresna) September 25, 2022
Baca juga: Unggahan Viral Efek Makan Kecubung, Jangan Anggap Lucu, Ini Bahayanya!
Dalam unggahannya, ia juga mencantumkan salah satu bunyi pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaiakan kewajiban yang harus dipenuhi di wilayah Indonesia.
Jika aturan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Kompas.com telah mendapat izin pengunggah untuk mengutip keluhahan tersebut.
Menurutnya, penolakan itu terjadi pada Minggu (25/9/2022) saat melakukan pembelian kopi di daerah Jakarta Pusat.
"Kejadian di dua tempat berbeda, sama-sama di Jakpus, sekitar Mangga Besar. Kejadian pas hari ngetwit itu," kata pengunggah kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Penjelasan BNI soal Video Viral Tak Bisa Buka Rekening karena Data Terdaftar di 21 Rekening