Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru soal Kasus Brigadir J: Dugaan Kakak Asuh Sambo hingga Bantahan Keterlibatan Tiga Kapolda

Kompas.com - 26/09/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Menurut ahli hukum pidana dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim untuk menentukan hukuman yang diberikan kepada Sambo dan 4 tersangka lain.

Pasalnya, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan, sudah terlihat tiga bentuk hukuman untuk para tersangka.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep, seperti dikutip dari Kompas.com(23/9/2022).

Asep menambahkan, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

"Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi," ujar Asep.

"Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman," lanjutnya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa; Aryo Putranto Saptohutomo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com