Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang

Kompas.com - 26/09/2022, 09:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengecek status penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BBM 2022.

Dengan memasukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan itu, Anda bisa memastikan apakah uang sebesar Rp 600.000 dari pemerintah telah tersalurkan ke rekening.

Pada dasarnya, nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda. Namun, jika kartu tersebut hilang, Anda mungkin mengalami kesulitan untuk mengetahui deret nomor tersebut.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.

1. Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dilansir dari Kontan, salah satu cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

  • Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar di sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id. Apabila Anda belum memiliki akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka bisa pilih "Buat Akun Baru"
  • Selanjutnya, klik dan beri centang pada kolom "Saya bukan robot"
  • Klik Login
  • Setelah masuk ke dashboard sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa klik Kartu Digital
  • Terakhir, akan muncul kartu digital BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Di kartu digital itu, nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul. Nomor itu tertera di bawah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Mengeceknya

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan lewat website hingga aplikasi resmi dengan mudah Tangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan lewat website hingga aplikasi resmi dengan mudah

2. Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi Mobile JKN

Selanjutnya, Anda juga bisa mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara ceknya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store bagi pengguna Android, sementara IOS bisa melalui Appstore
  • Masukkan email dan password untuk login ke dalam akun Mobile JKN, jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan klik opsi "Daftar akun".
  • Setelah lagin, halaman akan menu akun JMO
  • Pada halaman awal Mobile JKN, klik menu "Profil Saya"
  • Kemudian, pilih "Kartu Digital Anda"
  • Tekan lagi bagian kartu yang muncul
  • Selanjutnya, akan muncul langsung kartu BPJS Kesehatan digital Anda. Disitu tertera nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda yang terdiri dari 11 digit.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

3. Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan lelwat kantor cabang

Cara terakhir untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan cara datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Anda hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang

Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima BSU 2022BPJS Ketenagakerjaan Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima BSU 2022

Meskipun Anda bisa mengecek nomor BPJS ketenagakerjaan tanpa memiliki kartu, sebaiknya Anda tetap memiliki kartu fisik tersebut.

Sebab, dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dibutuhkan untuk pencairan dana JHT.

Selain kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga diminta membawa E-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, surat pengunduran diri atau surat pensiun, dan NPWP.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Diberitakan Kompas.com (2021), berikut cara untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang:

1. Membawa dokumen yang meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com