Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Mobil Mewah Diduga Isi Pertalite, Ini Tanggapan Pertamina dan Pemerintah

Kompas.com - 25/09/2022, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Irto menyarankan, agar para pengendara menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan.

"Sebaiknya gunakan BBM sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan masing-masing kendaraan," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BPH Migas Kementerian ESDM), Saleh Abdurrahman.

Ia mengimbau, agar mobil mewah mengonsumsi BBM nonsubsidi dan bukan BBM subsidi seperti Pertalite.

Selain akan lebih irit, menurut dia, produsen mobil mewah juga lebih menganjurkan pemakaian BBM yang lebih berkualitas.

"Selain lebih irit, lebih bersih juga, dan tentunya dari produsennya meminta memakai BBM yang lebih berkualitas atau RON 92 ke atas," ungkap Saleh, dihubungi secara terpisah, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari

Belum ada aturan pembatasan kriteria kendaraan

Saleh melanjutkan, kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sangat terbatas. Untuk itu, konsumsi Pertalite haruslah tepat sasaran.

"Sebagaimana yang sering kita sampaikan bahwa kuota JBKP Pertalite itu terbatas, sehingga konsumen harus tepat sasaran atau konsumen yang butuh Pertalite karena daya belinya yang terbatas," ujar dia.

Adapun pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kriteria kendaraan, menurut Saleh, hingga saat ini masih belum diatur.

"Belum ada, tetapi ya kita imbau kalau mobil mahal gitu mbok ya pakai yang nonsubsidi ya," tuturnya.

Kriteria kendaraan tersebut rencananya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Ramai soal Pertalite yang Kini Dinilai Lebih Boros, Ini Analisa Ahli

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (16/9/2022), Irto mengatakan bahwa saat ini Pertamina tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat sebanyak 120 liter per hari.

Sementara untuk pembatasan pembelian BBM subsidi lain yakni Solar, diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 berikut:

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Menurut Irto, kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.

Baca juga: Pembelian Pertalite Akan Tetap Dibatasi meski Harganya Sudah Naik, Mulai Kapan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com