KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis cara pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022.
Tata cara daftar PPPK Guru 2022 tertuang dalam petunjuk teknis yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, petunjuk teknis tersebut dapat dilihat pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN
Lantas, seperti apa tata cara pelamaran atau daftar seleksi calon PPPK guru 2022?
Pelamar dengan kategori prioritas dan umum melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi calon PPPK guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Penjelasan Kemenpan-RB soal PPPK Direncanakan Terima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.