Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kompas.com - 21/09/2022, 13:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua pada pekan ini.

Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja.

BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.

Bantuan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan pekerja uang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Masihkah mendapatkan BSU Rp 600.000?

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Kemnaker, dengan syarat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

"Ya benar (masih menerima BSU), tapi minimal masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh kena PHK

Meski terkena PHK, bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.

Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
    • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022

Cara cek penerima BSU 2022

Melalui unggahan Instagram-nya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri.

Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

1. Cek BLT via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:

  1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
  3. Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
  4. Lengkapi pendaftaran akun.
  5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  6. Login atau masuk kembali.
  7. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  8. Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
  9. Pemberitahuan akan memiliki tampilan seperti:

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Baca juga: Tahap 2 BSU untuk Bank Himbara atau Non-Himbara? Ini Kata Kemnaker

2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  3. Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
  5. Login dan lengkapi kembali data diri.
  6. Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.
  7. Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com