KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua pada pekan ini.
Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja.
BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.
Bantuan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan pekerja uang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Masihkah mendapatkan BSU Rp 600.000?
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Kemnaker, dengan syarat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
"Ya benar (masih menerima BSU), tapi minimal masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
View this post on Instagram
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Meski terkena PHK, bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.
Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat tersebut antara lain:
Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022
Melalui unggahan Instagram-nya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri.
Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:
Baca juga: Tahap 2 BSU untuk Bank Himbara atau Non-Himbara? Ini Kata Kemnaker
Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya: