Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta PHK Karyawan Shopee: Penyebab, Jumlah Karyawan, hingga Pesangon

Kompas.com - 20/09/2022, 08:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shopee dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya di Indonesia.

Rumor PHK yang dilakukan Shopee ini sebenarnya sudah beredar sejak Juni 2022 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), Shopee telah melakukan PHK sejumlah karyawan di beberapa negara operasional perusahaan.

Pada Juni 2022 lalu, pihak Shopee membantah telah melakukan PHK karyawannya di Indonesia.

Namun, pada 19 September 2022 ini, Shopee memastikan, pihaknya melakukan PHK pada sejumlah karyawan di Indonesia.

Berikut fakta seputar PHK karyawan Shopee:

Baca juga: Shopee Indonesia Disebut Bakal PHK 3 Persen Karyawan

1. Alasan PHK

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Pihaknya menyebut, keputusan melakukan PHK ini adalah keputusan yang sangat sulit.

Menurutnya, Shopee Indonesia telah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis.

Namun, PHK yang diterapkan saat ini adalah langkah terakhir yang harus ditempuh.

Baca juga: Shopee Indonesia PHK Karyawan, Bagaimana Operasi Bisnisnya?

2. Jumlah karyawan terdampak

Aplikasi Shopee. Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya.Dok Shopee Aplikasi Shopee. Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya.
Sejauh ini, Shopee tak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak.

Selain itu, tak ada informasi soal detail karyawan dari divisi mana saja yang dilakukan PHK.

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), sumber internal Shopee Indonesia mengatakan, jumlah karyawan yang dilakukan PHK berkisar 3 persen dari total karyawan.

Baca juga: Insentif Dihapus dan Diganti Rp 7.050 Per Hari, Kurir Shopee: Buat Bensin Seliter Aja Enggak Cukup

3. Operasi bisnis

Terkait PHK yang dilakukan, Radynal memastikan bahwa langkah PHK yang dilakukan Shopee tak mempengaruhi operasi bisnnis dan layanan kepada penjual, pembeli, dan mitra lain di Indonesia.

Ia mengatakan, Shopee Indonesia masih akan terus melanjutkan misi melayani penjual, pembeli, bahkan UMKM.

Shopee saat ini melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia.

"Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia," kata Radynal.

4. Fokus perusahaan

Menurut Radynal langkah efisiensi dengan PHK karyawan ini sejalan dengan fokus perusahaan.

Adapun fokus tersebut adalah untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," ucapnya.

Baca juga: Shopee Indonesia PHK Sejumlah Karyawan

5. Pesangon

Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujarnya.

Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com