Tangkapan layar laman penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) reguler tahun anggaran 2022.(rekrutmen-tni.mil.id)
KOMPAS.com - Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) reguler tahun anggaran 2022 telah dibuka.
Dilansir dari laman rekrutmen-tni.mil.id, pendaftaran Pa PK TNI 2022 dibuka mulai 9 September hingga 21 Oktober 2022.
Berikut adalah informasi selengkapnya:
Syarat Pa PK TNI 2022
Warga Negara Indonesia pria atau wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu agama atau penghayat kepercyaan)
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, dengan berat badan seimbang
Telah lulus dan berijazah D4, S1, S1 Profesi atau S2 dengan jurusan atau prodi sesuai kebutuhan TNI
Berusia paling tinggi 30 tahun bagi yang berijazah D4 atau S1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S1 Profesi meliputi Kedokteran Umum, Gigi, Hewan, Apoteker, dan Profesi lainnya atau S2 pada saat pembukaan Dikma
Untuk jurusan atau program studi akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D4, S1/S1 Profesi
Untuk jurusan atau program studi akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D4 dan S1
Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.
Membawa fotokopi sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT
Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan deng?n hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma
Membawa surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah
Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan sertifikat vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
Gempa Terkini Mamberamo, BMKG: Terjadi 4 Kali Gempa Dangkal hingga Magnitudo 6,2https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/10/120500765/gempa-terkini-mamberamo-bmkg--terjadi-4-kali-gempa-dangkal-hingga-magnitudohttps://asset.kompas.com/crops/4RjqIstykk1NkxqJqD-rRGSoRIE=/20x0:845x550/195x98/data/photo/2021/04/14/60764c8c6d460.jpg