KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menerbitkan aturan untuk langkah mitigasi dan antisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (7/9/2022).
Waryono menambahkan, saat ini, regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Kematian Santri Pondok Gontor, Diduga Dianiaya
Kemenag juga merespons soal dugaan tindak kekerasan yang menimpa salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” katanya.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” lanjut Waryono.
Direktorat PD Pontren juga segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur usai mendapat kabar kejadian tersebut.
Kemudian, pihak Kanwil menurunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan informasi di tempat kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.