Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Abolisi? Ini Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 07/09/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Lantas, apa itu abolisi?

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Pengertian abolisi

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak memberikan definisi apa itu abolisi.

Kendati demikian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Hal ini berbeda dengan amnesti yang mana menghapus semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang.

Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia

Pemberian abolisi

Sama hanya dengan amnesti, abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:

"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."

Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.

Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.

Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya

Contoh abolisi

Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) Lhokseumawe mendatangi Polres Lhokseumawe, Senin (15/8/2022), tepat 17 tahun perjanjian damai Aceh antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) Lhokseumawe mendatangi Polres Lhokseumawe, Senin (15/8/2022), tepat 17 tahun perjanjian damai Aceh antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dilansir dari laman DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan abolisi kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Abolisi tersebut diberikan bersama dengan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat GAM.

Keppres ini dikeluarkan pasca penandatanganan nota kesepakatan damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 2005.

Pada diktum pertama, tertulis bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada orang yang terlibat GAM, baik di dalam maupun luar negeri, yang:

  • Belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib
  • Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib
  • Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan
  • Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap setiap orang yang terlibat GAM dihapuskan.

Sementara dengan pemberian abolisi, maka penuntutan (belum ada vonis hakim) terhadap setiap orang di atas ditiadakan.

Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi ini juga sekaligus memulihkan hak sosial, politik, dan ekonomi setiap orang yang terlibat GAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com