Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Kompas.com - 29/08/2022, 17:59 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat seseorang diizinkan mengendarai motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Syarat usia pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM, seseorang harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Khusus untuk syarat pertama, batas minimal usia saat ini disesuaikan dengan jenis SIM. Berikut rinciannya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021:

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
  • SIM CI: 18 tahun
  • SIM CII: 19 tahun
  • SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
  • SIM BII: 21 tahun
  • SIM BI umum: 22 tahun
  • SIM BII umum: 23 tahun

Jenis-jenis SIM

Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:

1. SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:

1. SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

2. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Baca juga: Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional

Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A.

Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A Umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Ibu di Depok Paksa Minta Uang Rp 1 Juta dan Mengaku Malaikat, Ini Kata Polisi

Viral, Video Ibu di Depok Paksa Minta Uang Rp 1 Juta dan Mengaku Malaikat, Ini Kata Polisi

Tren
Cerita Widi Jadi Petugas Call Center Haji Kerajaan Arab Saudi, Terjemahkan Pertanyaan Jemaah

Cerita Widi Jadi Petugas Call Center Haji Kerajaan Arab Saudi, Terjemahkan Pertanyaan Jemaah

Tren
Tak Lolos UTBK SNBT 2024, Apa yang Perlu Dilakukan?

Tak Lolos UTBK SNBT 2024, Apa yang Perlu Dilakukan?

Tren
Lolos UTBK SNBT 2024, Ini Biaya Kuliah ITS, UB, UNS

Lolos UTBK SNBT 2024, Ini Biaya Kuliah ITS, UB, UNS

Tren
Berapa Banyak Galaksi di Alam Semesta? Berikut Cara Para Ilmuwan Memperkirakannya

Berapa Banyak Galaksi di Alam Semesta? Berikut Cara Para Ilmuwan Memperkirakannya

Tren
Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap

Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap

Tren
Pebasket Legendaris Jerry West yang Jadi Inspirasi Logo NBA Meninggal Dunia

Pebasket Legendaris Jerry West yang Jadi Inspirasi Logo NBA Meninggal Dunia

Tren
Bisa Tak Bergejala, Ini Ciri-ciri Kanker Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Bisa Tak Bergejala, Ini Ciri-ciri Kanker Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Tren
Hizbullah Tembak 200 Roket ke Israel, Balas Kematian Komandannya

Hizbullah Tembak 200 Roket ke Israel, Balas Kematian Komandannya

Tren
2 Kelompok yang Dapat Tiket Jakarta Fair 2024 Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya

2 Kelompok yang Dapat Tiket Jakarta Fair 2024 Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya

Tren
Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Tren
Kaesang Larang Grace Natalie Aktif di PSI Usai Jadi Komisaris MIND ID, Kenapa?

Kaesang Larang Grace Natalie Aktif di PSI Usai Jadi Komisaris MIND ID, Kenapa?

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh jika Makan Pisang Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh jika Makan Pisang Setiap Hari

Tren
Lolos UTBK SNBT 2024, Ini Biaya Kuliah di UGM, ITB, Unair, dan Unpad

Lolos UTBK SNBT 2024, Ini Biaya Kuliah di UGM, ITB, Unair, dan Unpad

Tren
Tak Banyak Diketahui, Ternyata Memelihara Kucing Memiliki Manfaat untuk Kesehatan

Tak Banyak Diketahui, Ternyata Memelihara Kucing Memiliki Manfaat untuk Kesehatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com