KOMPAS.com - Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal (PPH) di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) masih dibuka.
Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal (PPH) dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022.
"Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujarnya, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini?
Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.
Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.
Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.
Baca juga: Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari 6.000 Orang
Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.
Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.
Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI
Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal
Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.
Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.
Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).
Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.
Baca juga: Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.