Sejak tahun 1958, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera sang Saka Merah Putih ditetapkan sebagai Bendera Pusaka.
Selain itu, Bendera Pusaka juga dikibarkan setiap tahun pada 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.
Pada 1967, Bendera Pusaka masih dikibarkan di depan Istana Merdeka, namun kondisinya sudah sangat rapuh.
Bendera Pusaka kemudian terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 dan setelahnya diganti dengan duplikat.
Setelahnya, Bendera Pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.