Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Terbaru hingga 29 Agustus 2022, Ini Aturannya

Kompas.com - 16/08/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, seluruh wilayah Jawa-Bali masih tetap berstatus PPKM Level 1, sama seperti periode sebelumnya.

"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lantas, apakah ada perubahan aturan pada PPKM periode ini?

Aturan lengkap PPKM 16-29 Agustus 2022

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Sebab, seluruh wilayah di Jawa sudah berada pada PPKM level 1. Berikut poin-poin aturan lengkapnya:

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog: Tanda Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Sekolah, kantor hingga rumah makan

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com