KOMPAS.com - Pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, terdapat 40 partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sejak dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022, tercatat 40 partai telah melakukan pendaftaran," kata August dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah 40 parpol yang mendaftar, sebanyak 24 partai politik lolos ke tahap verifikasi setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU.
Sementara 16 partai lain masih dalam tahap pemeriksaan.
Beberapa nama partai politik baru muncul sebagai calon peserta Pemilu 2022 yang ke tahap verifikasi.
Baca juga: Aneka Drama di Hari Penutupan Pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2024
Hasil verifikasi ini nantinya akan diumukan pada 14 September 2022.
Partai yang tidak lolos verifikasi akan diberikan waktu untuk perbaikan pada 15-28 September 2022.
Khusus partai nonparlemen yang lolos verifikasi, mereka juga akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Desember 2022.
Pada saat yang sama, KPU sekaligus akan melakukan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Pendaftaran Pemilu Ditutup, KPU Masih Periksa Berkas 16 Partai