KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi kereta api yang berlaku mulai hari ini 15 Agustus 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE tersebut merujuk pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lantas, apa saja syarat terbaru naik kereta api per 15 Agustus 2022?
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta: Usia 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Wajib PCR
Berikut aturan dan syarat terbaru naik kereta api:
1. Kereta api antarkota usia 18 tahun ke atas
Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baru mendapatkan vaksin dosis kedua/pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara dan Biaya Kirim Paket Sepeda Motor Pakai Kereta Api
2. Kereta api antarkota usia di bawah 18 tahun
Usia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis kedua
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Usia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis pertama
- Wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 tahun, pelaku perjalanan dari luar negeri belum vaksinasi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Di bawah usia 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI
3. Kereta api lokal dan aglomerasi
Khusus perjalanan kereta api lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi, berikut ketentuannya:
Vaksin minimal dosis pertama