Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari 6.000 Orang

Kompas.com - 14/08/2022, 20:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lowongan pendamping Proses Pruduk Halal (PPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat lowongan pendamping proses produk halal

Untuk menjadi pendamping PPH, ada beberapa syarat harus dipenuhi pelamar:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
  • Memiliki rekening bank yang masih berlaku

Baca juga: Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Ceknya

Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.

Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.

Baca juga: Lowongan PT Freeport Indonesia Ditutup Hari Ini, Cek Posisi dan Syarat Daftarnya

Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Insiden Lampu Mati di Terowongan Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:

  • Bali: 242 orang
  • Banten: 100 orang
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 300 orang
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang
  • Sumatera Selatan: 205 orang
  • Sumatera Utara: 100 orang

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.

Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendampingan PPH Merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).

Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.

Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji? Ini Sejarahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com