Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari 6.000 Orang

Kompas.com - 14/08/2022, 20:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lowongan pendamping Proses Pruduk Halal (PPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat lowongan pendamping proses produk halal

Untuk menjadi pendamping PPH, ada beberapa syarat harus dipenuhi pelamar:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
  • Memiliki rekening bank yang masih berlaku

Baca juga: Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Ceknya

Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.

Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.

Baca juga: Lowongan PT Freeport Indonesia Ditutup Hari Ini, Cek Posisi dan Syarat Daftarnya

Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Insiden Lampu Mati di Terowongan Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:

  • Bali: 242 orang
  • Banten: 100 orang
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 300 orang
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang
  • Sumatera Selatan: 205 orang
  • Sumatera Utara: 100 orang

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.

Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendampingan PPH Merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).

Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.

Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji? Ini Sejarahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com