Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 14/08/2022, 18:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Namun jika bukan area khusus parkir, maka biasanya ada pungutan parkir tidak resmi.

"Maka biasanya dipungut parkir tidak resmi, baik oleh 'penguasa riil' maupun oleh otoritas resmi, seperti Parkir Jaya atau keamanan kelurahan," terang Fickar.

Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak ada ruang kosong gratis bagi parkir mobil di manapun, terutama di Jakarta, termasuk di area perumahan atau apartemen.

Baca juga: 7 Cara Gunakan Google Maps untuk Mencari Lokasi Parkir

Aturan secara umum

Adapun secara umum, aturan terkait perparkiran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya, tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU LA yang mengatur:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."

Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sebagaimana dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Saat mendapati tetangga atau seseorang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan hingga mengakibatkan gangguan fungsi jalan, Fickar mengatakan, maka seseorang dapat menuntutnya dengan UU LLAJ tersebut.

"Ya bisa, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar dia.

Baca juga: BPKN: Kendaraan Hilang di Lokasi Parkir, Petugas Wajib Mengganti

Pemilik mobil di Jakarta wajib punya garasi

Sementara itu, khusus Jakarta, aturan perparkiran tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 140 Perda tersebut mengatur tentang:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Selanjutnya, terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan di tempatnya, maka dapat dilakukan penindakan sebagaimana dalam Pasal 62 ayat (3) Perda:

  • Penguncian ban kendaraan bermotor
  • Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan pemerintah daerah
  • Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com