Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).
Sigit mengungkapkan, Sambo diduga memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini juga diduga sebagai dalang yang merancang skenario Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Akibat tindakannya, Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang menghantui jenderal bintang dua ini, yakni pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Suwandi | Editor: Icha Rastika, Sabrina Asril, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.