Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya

Kompas.com - Diperbarui 04/12/2022, 16:33 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK banyak diperlukan oleh masyarakat yang ingin mendaftar kerja, sebagai bukti valid, bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal.

SKCK juga dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Dikutip dari situs skck.polri.go.id, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, SKCK bisa kembali diperpanjang.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjang SKCK?

Syarat membuat SKCK baru

Ternyata, syarat untuk memperpanjang SKCK berbeda dengan syarat untuk membuat SKCK baru.

Jika syarat untuk membuat SKCK baru diperlukan:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
  2. Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari;
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP;
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Syarat perpanjangan SKCK

Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?Tribun Jabar/IST Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?

Sementara itu, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:

  1. Lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopi KTP atau SIM
  4. Fotocopi akta kelahiran;
  5. Pasfoto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  6. Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Prosedur perpanjangan SKCK

Jika semua persyaratan sudah ada di tangan, maka Anda bisa langsung mengurus perpanjangan SKCK.

Caranya, Anda bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi atau mendaftar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara online.

Untuk perpanjangan SKCK secara offline, berikut adalah prosedur yang akan dilalui:

  1. Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00;
  2. Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjangan SKCK;
  3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas;
  4. Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi;
  5. Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 30.000 Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah selesai diperpanjang.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022

Perpanjangan SKCK secara online

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id https://skck.polri.go.id/ Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Sementara itu, jika SKCK akan diperpanjang secara online, berikut adalah tahapan prosedurnya:

  1. Buka laman https://skck.polri.go.id/;
  2. Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online;
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK;
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode);
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK;
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000;
  7. Setelah membayar akan diberi kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
  8. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Terkait biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara

Polsek atau Polres penerbit SKCK diharuskan sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com