KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK banyak diperlukan oleh masyarakat yang ingin mendaftar kerja, sebagai bukti valid, bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal.
SKCK juga dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Dikutip dari situs skck.polri.go.id, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, SKCK bisa kembali diperpanjang.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan
Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjang SKCK?
Ternyata, syarat untuk memperpanjang SKCK berbeda dengan syarat untuk membuat SKCK baru.
Jika syarat untuk membuat SKCK baru diperlukan:
Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online
Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online
Sementara itu, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?
Jika semua persyaratan sudah ada di tangan, maka Anda bisa langsung mengurus perpanjangan SKCK.
Caranya, Anda bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi atau mendaftar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara online.
Untuk perpanjangan SKCK secara offline, berikut adalah prosedur yang akan dilalui:
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022
Sementara itu, jika SKCK akan diperpanjang secara online, berikut adalah tahapan prosedurnya:
Terkait biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
Polsek atau Polres penerbit SKCK diharuskan sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Infografik: Cara Buat SKCK Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.