Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing yang Soroti Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kompas.com - 11/08/2022, 08:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sumber CNA

KOMPAS.com - Beberapa media asing menyoroti kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai kepolisian Indonesia menetapkan 4 nama tersangka, Selasa (9/8/2022).

Keempat tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM yang ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Dari keempat nama tersebut, Ferdy Sambo menjadi otak kasus penembakan Brigadir J.

Kabar ini tak hanya menggegerkan publik Indonesia yang telah menanti ujung kasus tewasnya Brigadir J, tetapi juga masyarakat di luar negeri.

Berikut sejumlah media asing yang ikut memberitakan penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J.

1. CNA

Media Singapura, Channel News Asia (CNA) memberitakan status tersangka yang disematkan pada Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam laporan berjudul "Indonesian Police General Charged with Premeditated Murder of Bodyguard" itu tertulis bahwa Ferdy Sambo dan tiga bawahannya didakwa menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana.

Keempatnya terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Kendati demikian, polisi masih menetapkan motif Ferdy Sambo atas pembunuhan itu.

Baca juga: Sederet Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida, Djoko Tjandra, KM 50, hingga Kebakaran Gedung Kejagung

2. Sydney Morning Herald

Media Australia Sydney Morning Herald juga turut menyoroti kasus penembakan Brigadir J.

Laporan berjudul "General Charged with Murder in New Twist to Case of Bodyguard" memaparan bahwa Ferdy Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Motif tindakan itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, pemberitaan di Indonesia menuliskan bahwa Brigadir J diduga berselingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.

3. Daily Star

Pemberitaan kasus penembakan brigadir J juga dimuat dalam Daily Star, media yang diterbitkan oleh Britania Raya.

Laporan berjudul "Top Cop Facing Death Penalty for Ordering Assassination of Own Bodyguard'" itu menyebutkan bahwa Jenderal di Indonesia diduga melakukan pembunuhan kepada ajudannya.

Jenderal itu merupakan Ferdy Sambo. Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran diduga Brigadir J menganiaya dan mengancam istrinya.

Baca juga: LHKPN Ferdy Sambo Tak Ada di KPK, Kok Bisa? Ini Penjelasan KPK

Halaman:
Sumber CNA

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com