Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 10/08/2022, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J, Apa Motifnya?

Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM


Penjelasan soal hukuman Ferdy Sambo dan tersangka lainnya

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Diketahui Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dikutip dari KUHP yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

  • Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

  • Isi Pasal 338 KUHP:

Lebih lanjut, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri


  • Isi Pasal 55 KUHP:

Ayat (1)

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com