Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Ahmad Basarah dan Ijtihad Pengujian UU Berdasarkan Pancasila

Kompas.com - 08/08/2022, 09:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAGAI dasar negara, ideologi negara, dan khazanah intelektual bangsa, Pancasila telah lama diabaikan. Itulah sebabnya persoalan-persoalan fundamental dari dasar negara kita ini belum banyak dirumuskan.

Salah satu persoalan fundamental itu adalah penempatan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang tidak terhenti pada dimensi normatif tetapi juga prosedural-konstitusional.

Artinya, ketika Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dengan konsekuensi menjadi sumber segala sumber hukum, maka langkah-langkah yuridis untuk melaksanakan hal itu, seharusnya telah lama kita lakukan. Salah satu langkah yuridis itu ialah penempatan Pancasila sebagai tolok ukur bagi pengujian undang-undang (UU) atau judicial review terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

Hanya dengan melakukan hal ini, maka status Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum bisa terwujud.

Baca juga: Muhammad Yamin dan Soepomo Tidak Mengusulkan Rumusan Pancasila!

Langkah inilah yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Basarah, SH, MH. Sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sejak periode 2014-2019, hingga 2019-2024, Basarah sangat concern dengan hal ini. Itulah mengapa pada 2016, ia merumuskan hal ini melalui karya akademik dalam bentuk disertasi program doktor ilmu hukum di Universitas Diponegoro.

Disertasi tersebut berjudul, Eksistensi Pancasila sebagai Tolok Ukur dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan.

Melalui disertasi itu, Basarah telah mengembangkan ijtihad dalam wacana hukum Indonesia. Sebagaimana terminologinya dalam hukum Islam, ijtihad adalah inisiatif rasionalitas manusia untuk menggagas kebaruan hukum.

Dalam hukum Islam, ijtihad dilakukan untuk menerapkan nash (Al Quran dan hadist) ke dalam konteks kehidupan masyarakat baru, yang secara tekstual tidak diatur oleh nash. Akan tetapi, hukum Islam itu sendiri menyediakan metodologi, baik dalam bentuk qiyas maupun ijma’, sehingga nash bisa dikonstruksikan untuk melahirkan hukum baru.

Dalam konteks hukum modern, Basarah telah melakukan ijtihad dengan menempatkan Pancasila sebagai “teks suci” yang dijadikan pijakan bagi pengujian terhadap UU. Disebut ijtihad, karena pemikiran Basarah ini merupakan inovasi dan kebaruan mengingat hingga kini pengujian UU baru terhenti pada UUD, bukan kepada Pancasila.

Melampaui konstitusi

Dalam menyusun argumentasinya, Basarah berangkat dari teori Pancasila sebagai norma dasar negara (grundnorm), berdasarkan gagasan Hans Kelsen. Pijakan teoretis ini memiliki dampak serius bagi kajian kepancasilaan secara umum.

Mengapa? Karena penempatan Pancasila sebagai grundorm berbeda dengan pemahaman umum status yuridis Pancasila yang selama ini berkembang.

Misalnya, status yuridis Pancasila yang dikembangkan filsuf hukum Pancasila, Prof. Notonagoro yang menempatkan Pancasila sebagai kaidah fundamental negara (staatfundamentalnorm) berdasarkan gagasan Hans Nawiasky. Berdasarkan pijakan teoretis ini, maka Notonagoro, dan sebagian besar ahli hukum tata negara menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Ini dikarenakan pemahaman yang menyatakan bahwa staatfunfamentalnorm itu sendiri ialah Pembukaan UUD 1945. (Notonagoro, 1957: 9)

Hal ini berbeda dengan Basarah yang berpijak dari teori grundnorm. Menurut Basarah, sebagai grundnorm, Pancasila tidak termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Mengapa? Karena grundnorm bersifat meta-legal, melampaui konstitusi.

Baca juga: Bung Karno Sang Parrhesiast dan Jejak Pancasila di Ende

Sebagai norma dasar yang melandasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, Pancasila tidak berada di dalam konstitusi. Artinya, ia tidak terletak di dalam konstitusi, dalam hal ini, Pembukaan UUD yang merupakan bagian dari konstitusi.

Lalu apakah lima nilai yang termuat di alinea keempat Pembukaan UUD yang selama ini kita kenal dengan Pancasila? Lima nilai tersebut, menurut Basarah adalah “rumusan sila-sila” Pancasila, tetapi bukan eksistensi Pancasila sebagai norma dasar negara.

Pemahaman bahwa Pancasila tidak termuat dalam Pembukaan UUD oleh Basarah, didasarkan pada beberapa argumentasi. Pertama, berdasarkan konsep teoretis tentang norma dasar negara (grundnorm) yang bersifat meta-yuridis, melampaui konstitusi.

Berangkat dari stufenbautheorie yang disusun Hans Kelsen, Basarah menempatkan Pancasila sebagai norma dasar yang “mengatasi” norma hukum di bawahnya. Sebagai norma dasar negara, Pancasila bukan bagian dari peraturan perundang-undangan (algemene venbindende voorschrifften), melainkan sumber dari segala sumber (source of the source) dari semua tatanan peraturan perundang-undangan (Basarah, 2017: 67-68).

Dalam sistem hukum Indonesia, penempatan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum yang merupakan penerapan dari status Pancasila sebagai norma dasar negara, menurut Basarah telah terwujud secara historis.

Penempatan tersebut tertuang dalam; (1) TAP MPRS RI No. XX/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tata Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI; (2) TAP MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; (3) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan (4) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), sebagaimana diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com