KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menekankan akan ada sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Hal itu diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).
Aan mengungkapkan, alasan perlunya menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari salah satunya untuk melindungi para pengendara sepeda motor.
Tentunya, di samping mengikuti peraturan yang sudah ada.
"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang," kata dia.
"Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor," imbuh Aan.
Menurutnya, ukuran sepeda motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.
Sehingga, tujuan dari adanya aturan yang ada lebih untuk melindungi masyarakat.
"Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar video viral bernarasi pengendara motor ditilang polisi karena dianggap tidak menghidupkan lampu utama.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Jumat (5/8/2022).
Dalam video itu, tampak polisi lalu lintas (polantas) dan seorang pengendara sepeda motor terlibat adu argumen.
"Seorang pengendara motor yang ditilang berdebat dengan Polisi. Menurut si pemotor, ia sudah menyalakan lampu motor saat berkendara. Meskipun demikian, Polisi menilai pemotor tetap melanggar peraturan karena lampu utamanya tidak dihidupkan," tulis pengunggah.
Hingga Minggu (7/8/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 23.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.700 kali oleh pengguna Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram