Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 07/08/2022, 18:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan berisi keluhan warganet mengenai salah satu syarat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang harus memasang iklan di koran ramai di media sosial.

Keluhan itu dibagikan oleh salah satu warganet pemilik akun Facebook ini, Sabtu (6/8/2022).

"STNK hilang masa harus ngiklan di koran sih? Dua koran lagi... Belum itu syarat2nya harus urus ke sana ke sini... Falsafah "jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah".... Birokrashit dan Administrashit," tulis pengunggah.

Dalam unggahannya, warganet tersebut turut membagikan foto yang menampilkan sejumlah persyaratan mengurus STNK hilang.

Terdapat 11 poin persyaratan seperti dalam foto yang dibagikan, salah satunya menyertakan bukti iklan koran.

"Bukti iklan koran dan kwitansi pembayaran dari 2 (dua) media massa cetak," tulis persyaratan pada poin nomor delapan.

Baca juga: Ramai soal Garis Biru di Kanan Pelat Nomor Mobil Listrik Milik Influencer, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Lantas, apakah benar salah satu syarat mengurus STNK harus menyertakan bukti atau memasang iklan koran?

Penjelasan polisi

Kompas.com menghubungi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Taslim Chairuddin.

Taslim yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, membenarkan adanya salah satu syarat mengurus STNK hilang harus menyertakan iklan di koran.

"Betul, salah satu syarat ketika (mengurus) STNK hilang harus melampirkan iklan koran," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/8/2022) siang.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa tujuan mengapa harus melampirkan bukti iklan koran ketika mengurus STNK hilang.

Baca juga: Viral, Video Diduga Polisi Gadungan Razia Kendaraan di Jakarta Pusat, Ini Kata Kapolres


Baca juga: Benarkah Stut Motor Bisa Dikenai Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Tujuan harus melampirkan bukti iklan koran

Pertama, supaya diumumkan kepada masyarakat luas, dengan harapan ketika ada yang menemukannya dapat dikembalikan kepada pemilik STNK hilang tersebut.

Kedua, jika ada yang merasa berkepentingan dengan STNK dimaksud, yang bersangkutan bisa melakukan komplain sebelum STNK duplikat diterbitkan.

Bagi Polri, lanjut Taslim, jika memang dipastikan sudah hilang, maka material STNK dengan nomor register yang dinyatakan hilang, akan diblokir sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pemalsuan dokumen.

"Layaknya ketika BPN akan menerbitkan sertifikat tanah maka dipasang pengumuman, agar yang merasa keberatan dengan diterbitkan sertifikat yang bersangkutan, mereka bisa komplain," tutupnya.

Baca juga: Viral, Video Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Disebut Berbuat Mesum di Toilet Masjid, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com