Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengiriman Surat yang Ditempeli Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Pos Indonesia

Kompas.com - 03/08/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal pengiriman surat yang ditempeli fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikirim lewat kantor pos ramai di media sosial, Selasa (2/8/2022).

Salah satu warganet yang mengunggah perihal informasi tersebut adalah akun ini.

Dalam unggahan tersebut, surat yang diketahui akan dikirim ke Jepang itu ditempeli KTP dan beberapa berkas lainnya.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

Petugas menempelkan seluruh berkas itu tepat di bagian depan surat yang akan dikirim.

Warganet pun beramai-ramai menanyakan soal kebijakan dan aturan pengiriman surat ke luar negeri melalui pos tersebut.

Mereka menyayangkan aturan penempelan KTP di bagian depan surat lantaran kartu tersebut memuat tentang identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Viral, Video Red Devil Invasi Perairan Danau Toba, Ikan Apa Itu?

Lantas, bagaimana aturan pengiriman surat ke luar negeri, dan apakah pengirim harus melampirkan fotokopi KTP yang ditempel pada bagian depan surat?

Penjelasan Pos Indonesia

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengimplementasikan ketentuan dari UPU terkait pengiriman data ke luar negeri.

"Sehubungan dengan adanya informasi dari media sosial mengenai pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP dalam pengiriman dokumen ke luar negeri, dengan ini kami informasikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dari UPU," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

UPU diketahui merupakan forum utama kerja sama antar-operator pos negara untuk memastikan tersedianya jejaring universal yang menyediakan produk dan layanan terbaru.

Baca juga: Rincian Harga dan Cara Menggunakan Paket Darurat Telkomsel

Berdasarkan Regulasi UPU Articles 08-002, 17-107 and 17-216 of the Convention Regulations, terang Tata, mulai 1 Januari 2021, Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) bersifat mandatory.

Artinya, penyelenggara pos di seluruh dunia yang menjadi anggota UPU wajib melakukan pertukaran data dengan melampirkan kelengkapan data.

Adapun kelengkapan data yang dimaksud, di antaranya:

  1. Keterangan isi kiriman
  2. Nilai value kiriman (dilengkapi commercial invoice/kuitansi pembelian barang apabila berupa barang)
  3. Data penerima (termasuk nama, alamat lengkap, kode pos tujuan wilayah/area, no HP, alamat email)
  4. Data pengirim (termasuk nama, alamat lengkap, nomor identitas (KTP,SIM)/paspor, no HP, alamat email).

Dengan kata lain, seluruh pengiriman surat melalui Pos Indonesia wajib melampirkan kelengkapan data-data di atas.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

KTP dimasukkan ke dalam plastik

Menindaklanjuti soal penempelan KTP pada surat yang akan dikirim ke luar negeri tersebut, Tata mengatakan bahwa terdapat persepsi yang kurang tepat dari petugas di Bagian Kolekting saat melakukan pengiriman.

Sebab, pada kasus tersebut petugas merekatkan langsung fotokopi KTP di fisik kiriman.

Menurut Tata, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Secara prosedur, seharusnya KTP dimasukkan ke dalam sampul plastik sehingga tidak terlihat dari luar secara langsung," terangnya.

Tata menambahkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai kantor pos baik yang di Kantor Regional maupun Pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) ini.

"Kami telah mengimplementasikan kebijakan mengenai Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) mulai 1 Januari 2021, didahului dengan sosialisasi ke seluruh Kantor Regional dan Kantor Pos agar petugas memahami Kebijakan tersebut," tandas Tata.

Baca juga: Viral Video Kerumunan Warga Mengambil BST ke Kantor Pos, Ini Penjelasannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com