Kasus korupsi ini turut menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Sebelumnya, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK. KPK bahkan pernah mencegahnya selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, ia berhasil lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin
Diberitakan Tribun (21/7/2022), KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan paksa Surya Darmadi.
"Iya, tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).
Buronan KPK sejak tiga tahun lalu ini telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung, sehingga membuka peluang penjemputan paksa.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Masih Ada 39 Buronan Kasus Korupsi
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, PT Duta Palma milik Surya Darmadi mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat-surat," ujar Burhanuddin, dilansir dari Kompas.com (1/8/2022).
Perbuatan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.
Adapun keuntungan dari perusahaan ini, menurut Burhanuddin, masih mengalir ke kantong Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Irfan Kamil | Editor: Bagus Santosa; Icha Rastika)