Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tarik Dana PayPal ke Bank Sebelum Diblokir Kominfo 4 Hari Lagi

Kompas.com - 01/08/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Alasan pemblokiran PayPal

Kementerian Komiinfo sejak Sabtu (30/7/2022) telah mulai melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan game online.

Pemblokiran tersebut termasuk dilakukan terhadap PayPal karena perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini belum mendaftar ke sistem milik Kominfo terkait aturan PSE Lingkup Privat

Pada 30 Juli 2022, tercatat ada 10 PSE atau platform digital yang diblokir oleh Kominfo.

Kominfo dalam rilisnya 29 Juli 2022 menyampaikan telah mengirimkan surat kepada para PSE pada tanggal 22 Juli 2022 mengenai kewajiban PSE melakukan pendaftaran selambatnya dalam waktu 5 hari sejak 25 Juli 2022.

Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com terbaru, sampai dengan Senin (1/8/2022) kini dari 10 PSE terdapat 6 PSE yang saat ini masih diblokir, berikut daftarnya:  

  • Yahoo
  • Epic Games
  • Steam
  • Dota - Dota2
  • Counter Strike - CSGO
  • Origin

Tentang PSE

Pendaftaran PSE bertujuan untuk menghadirkan perlindungan bagi pengguna internet yang lebih kuat. 

Hal ini termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman dan produktif.

Dalam penyataan tertulisnya, Kominfo juga telah membantah mengenai isu yang beredar yang menyebut Kominfo bisa mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran.

Hal ini karena sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo tidak diberikan kewenangan untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com