Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Lampung-Jakarta Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Kompas.com - 01/08/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Lampung-Jakarta nilainya bervariasi dari Rp 600.000-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Lampung-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dipantau pada Minggu (31/7/2022) pukul 18.50 WIB, tiket pesawat rute Lampung-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Yogyakarta-Bali Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air

Lantas, berapa harga tiket pesawat Lampung-Jakarta Super Air Jet, Batik Air, Lion Air, dan Garuda Indonesia?

1. Maskapai Lion Air

  • Rute: Bandar Udara Radin Inten II (TKG) Bandar Lampung-Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Selasa, 2 Agustus 2022
  • Waktu berangkat: 11.30 WIB
  • Waktu tiba: 12.20 WIB
  • Durasi: 50 menit
  • Pesawat: Lion Air JT175
  • Harga tiket: Rp 851.900.

2. Maskapai Super Air Jet

Ilustrasi pesawat maskapai Super Air Jet.SHUTTERSTOCK/RACHMATDP Ilustrasi pesawat maskapai Super Air Jet.

  • Rute: Bandar Udara Radin Inten II (TKG) Bandar Lampung-Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Selasa, 2 Agustus 2022
  • Waktu berangkat: 10.15 WIB
  • Waktu tiba: 11.05 WIB
  • Durasi: 50 menit
  • Pesawat: Super Air Jet IU801
  • Harga tiket: Rp 851.900.

3. Maskapai Batik Air

  • Rute: Bandar Udara Radin Inten II (TKG) Bandar Lampung-Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Selasa, 2 Agustus 2022
  • Waktu berangkat: 08.00 WIB
  • Waktu tiba: 08.50 WIB
  • Durasi: 50 menit
  • Pesawat: Batik Air ID6711
  • Harga tiket kelas ekonomi: Rp 992.700
  • Harga tiket kelas bisnis: Rp 3.656.700.

4. Maskapai Garuda Indonesia

  • Rute: Bandar Udara Radin Inten II (TKG) Bandar Lampung-Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Rabu, 10 Agustus 2022
  • Waktu berangkat: 08.15 WIB
  • Waktu tiba: 09.15 WIB
  • Durasi: 1 jam 00 menit
  • Pesawat: Garuda Indonesia GA73
  • Harga tiket: Rp 600.800.

Catatan: harga tiket pesawat rute Lampung-Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan Maskapai Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

 

Apa saja syarat naik pesawat yang terbaru?

Ilustrasi penumpang pesawatShutterstock Ilustrasi penumpang pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

  1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang yang belum divaksin karena komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Maskapai Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Garuda Indonesia

Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.FREEPIK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.

Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik tersebut dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Selain itu, penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.

Selama aturan tersebut, dipastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.

Aturan terbaru itu berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah, serta dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

 

Alasan penerapan syarat terbaru naik pesawat

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari Kompas.com, 11 Juli 2022.

Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 resmi dicabut.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satgas bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com