KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Lampung-Jakarta nilainya bervariasi dari Rp 600.000-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.
Harga tiket pesawat Lampung-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Saat dipantau pada Minggu (31/7/2022) pukul 18.50 WIB, tiket pesawat rute Lampung-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Yogyakarta-Bali Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air
Lantas, berapa harga tiket pesawat Lampung-Jakarta Super Air Jet, Batik Air, Lion Air, dan Garuda Indonesia?
Catatan: harga tiket pesawat rute Lampung-Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan Maskapai Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik tersebut dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Selain itu, penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.
Selama aturan tersebut, dipastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.
Aturan terbaru itu berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah, serta dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari Kompas.com, 11 Juli 2022.
Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 resmi dicabut.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satgas bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.