Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aturan soal Adanya Kasus Covid-19 di Sekolah, Berapa Lama KBM Diberhentikan?

Kompas.com - 01/08/2022, 12:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah sekolah baik dari tingkat sekolah dasar sampai menengah atas sudah mengadakan sistem pembelajaran tatap muka atau PTM.

Meski begitu, penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka masih berlangsung di tengah pandemi corona.

Adapun penyelenggaraan KBM tatap muka terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam beleid itu juga mengatur mengenai penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada tenaga pendidik yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?

Lalu, berapa lama penghentian KBM akan berjalan jika terbukti ada tenaga pendidik, murid, atau orang di lingkungan sekolah yang terkonfirmasi Covid-19?

Aturan penghentian PTM

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada kasus:

1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 jika:

  • Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positifity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 Persen atau lebih, atau

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, jika:

  • Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COvid-19 di bawah 5 persen, dan

3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka

Praktik pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Surabaya. DOK.Pemkot Surabaya Praktik pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Surabaya.

Sementara itu, ketentuan itu juga mengatur mengenai lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka. Berikut rinciannya:

1. Rombongan belajar terdapat kasus Covid-19

Untuk penghentian sementara PTM rombongan belajar dilaksanakan peling sedikit selama 7 hari.

2. Peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19

Untuk penghentian sementara PTM dari peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan setidaknya selama 5 hari.

3. Peserta didik mengalami gejala Covid-19

Untuk penghentian sementara PTM dari peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 dilakukan setidaknya selama 5 hari.

Baca juga: Ini Alasan Tren No Backpack Day yang Diikuti Sekolah di Indonesia

Hal yang perlu diperhatikan

Apabila terjadi kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, termasuk peserta didik yang mengalami gejala Covid-19, dan mengakibatkan PTM tatap muka dihentikan, PTM dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Terkait adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19.

Kemudian, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

  • Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
  • Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi.
  • Melakukan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
  • Melakukan percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • Melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com