Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas MPR dan DPR

Kompas.com - 01/08/2022, 06:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif.

Legislatif adalah kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan undang-undang yang diperlukan negara.

Meski MPR dan DPR merupakan lembaga legislatif, tetapi keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Lantas, apa saja tugas MPR dan DPR?

Baca juga: Tak Lagi Pilih Presiden dan Wapres, Apa Tugas dan Wewenang MPR?

Tugas MPR

MPR adalah lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), anggota MPR terdiri dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Artinya, seluruh anggota MPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat itu sendiri.

Dilansir dari laman mpr.go.id, berikut tugas dan wewenang MPR:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket Calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Adapun hingga saat ini, MPR telah menjalankan tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar sebanyak 4 kali, yaitu:

  • Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999.
  • Amandemen kedua: 7-18 Agustus 2000.
  • Amandemen ketiga: 1-9 Oktober 2001.
  • Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002.

Baca juga: Apa Saja Tugas MPR?

Tugas DPR

Sebagai lembaga tinggi negara yang juga lembaga perwakilan rakyat, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), seperti dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945.

Tugas DPR sesuai dengan fungsinya, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut rincian tugas DPR:

1. Fungsi legislasi

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Tugas DPR berkenaan dengan fungsi legislasi antara lain:

  • Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan Presiden, untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

2. Fungsi anggaran

Merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak, terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden.

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

3. Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Berikut tugas DPR terkait fungsi pengawasan:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD, terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Selain tugas yang berkaitan dengan fungsi, DPR juga memiliki tugas dalam bidang lain. Berikut tugas dan wewenang DPR di luar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, serta dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com