KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membuka blokir PayPal untuk sementara waktu.
Adapun pembukaan blokir ini dilakukan pada hari ini, Minggu (31/7/2022).
Sebelumnya, sejumlah platform seperti Steam, Epic Games, PayPal, dan lainnya mengalami pemblokiran akibat belum terdaftar di situs PSE milik pemerintah.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?
Lalu, apa alasan pemerintah mencabut blokir PayPal sementara waktu?
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, alasan pihaknya membuka blokir situs PayPal guna memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan saldonya.
"Jadi pembukaan (blokir) ini sifatnya sementara, memberi kesempatan bagi masyarakat pengguna PayPal bisa segera bermigrasi ke sistem layanan keuangan lainnya," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
"Pembukaan situs web PayPay dibuka jam 08.00 pagi," lanjut dia.
Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Ia menambahkan, pada Minggu (31/7/2022) siang diperkirakan masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses PayPal.
Sebagai informasi, Kominfo memblokir platform PayPal pada Sabtu (30/7/2022). Akibatnya, sejumlah pengguna tidak bisa mengakses situs tersebut.
PayPal disebut sebagai salah satu medium pembayaran jasa atau transfer pendapatan bagi mereka yang bekerja sebagai freelancer.
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT
Selain itu, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Kendati demikian, pemerintah mencari titik tengah yakni dengan membuka blokir PayPal hingga Jumat, 5 Agustus 2022.
Dari kesempatan ini, Semuel mengimbau kepada pengguna PayPal untuk segera melakukan migrasi agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuh pria yang akrab disapa Semmy ini.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari PayPal, dari Cara Bikin Akun sampai Kekurangannya
Di samping itu, Kominfo mengatakan bahwa sejumlah situs dan aplikasi yang masih diblokir Kominfo tidak mendapat kesempatan pembukaan blokir seperti PayPal.
Menurut Semmy, hal itu dikarenakan situs tersebut belum mendaftarkan diri ke PSE.
"Kalau belum memenuhi ketentuan yang berlaku ya tetap diblokir," kata dia.
Baca juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM Dimulai, Begini Cara Cek IMEI dan Statusnya
Adapun daftar situs dan aplikasi yang masih diblokir Kominfo:
Baca juga: 5 Tips Searching di Google dari Kominfo
Sejumlah situs dan aplikasi ini sudah dikirimi surat teguran dan diimbau untuk mendaftarkan diri ke PSE.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Jika platform digital itu ingin dicabut status blokirnya, mereka bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya