Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kominfo Buka Blokir PayPal dan Bagaimana Nasib Situs Lainnya?

Kompas.com - 31/07/2022, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membuka blokir PayPal untuk sementara waktu.

Adapun pembukaan blokir ini dilakukan pada hari ini, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, sejumlah platform seperti Steam, Epic Games, PayPal, dan lainnya mengalami pemblokiran akibat belum terdaftar di situs PSE milik pemerintah.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?

Lalu, apa alasan pemerintah mencabut blokir PayPal sementara waktu?

Alasan Kominfo buka blokir PayPal

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, alasan pihaknya membuka blokir situs PayPal guna memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan saldonya.

"Jadi pembukaan (blokir) ini sifatnya sementara, memberi kesempatan bagi masyarakat pengguna PayPal bisa segera bermigrasi ke sistem layanan keuangan lainnya," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

"Pembukaan situs web PayPay dibuka jam 08.00 pagi," lanjut dia.

Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Cara Tarik Dana PayPal ke Rekening PribadiKompas.com/Soffya Ranti Cara Tarik Dana PayPal ke Rekening Pribadi

Ia menambahkan, pada Minggu (31/7/2022) siang diperkirakan masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses PayPal.

Sebagai informasi, Kominfo memblokir platform PayPal pada Sabtu (30/7/2022). Akibatnya, sejumlah pengguna tidak bisa mengakses situs tersebut.

PayPal disebut sebagai salah satu medium pembayaran jasa atau transfer pendapatan bagi mereka yang bekerja sebagai freelancer.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Selain itu, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.

Kendati demikian, pemerintah mencari titik tengah yakni dengan membuka blokir PayPal hingga Jumat, 5 Agustus 2022.

Dari kesempatan ini, Semuel mengimbau kepada pengguna PayPal untuk segera melakukan migrasi agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.

“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuh pria yang akrab disapa Semmy ini.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari PayPal, dari Cara Bikin Akun sampai Kekurangannya

Nasib situs lain yang masih diblokir

Ilustrasi daftar PayPal untuk akun Bisnis dan Pribadi. Kini masyarakat Indonesia dapat melakukan cara daftar PayPal Indonesia dengan mudah untuk bisa melakukan transaksi antar negara.www.paypal.com/id/ Ilustrasi daftar PayPal untuk akun Bisnis dan Pribadi. Kini masyarakat Indonesia dapat melakukan cara daftar PayPal Indonesia dengan mudah untuk bisa melakukan transaksi antar negara.

Di samping itu, Kominfo mengatakan bahwa sejumlah situs dan aplikasi yang masih diblokir Kominfo tidak mendapat kesempatan pembukaan blokir seperti PayPal.

Menurut Semmy, hal itu dikarenakan situs tersebut belum mendaftarkan diri ke PSE.

"Kalau belum memenuhi ketentuan yang berlaku ya tetap diblokir," kata dia.

Baca juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM Dimulai, Begini Cara Cek IMEI dan Statusnya

Adapun daftar situs dan aplikasi yang masih diblokir Kominfo:

  1. Yahoo
  2. Epic Games (platform distribusi games)
  3. Steam (platform distribusi games)
  4. Dota (game)
  5. Counter Strike (game)
  6. Origin (EA)
  7. Xandr.com

Baca juga: 5 Tips Searching di Google dari Kominfo

Sejumlah situs dan aplikasi ini sudah dikirimi surat teguran dan diimbau untuk mendaftarkan diri ke PSE.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Jika platform digital itu ingin dicabut status blokirnya, mereka bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca juga: Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rusia Blokir Google News dan Tuding Informasinya Tidak Autentik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com