Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter meminta maaf terkait kejadian penyandang disabilitas tidak diperkenankan naik KRL pada Senin (25/7/2022).
Disebutkan bahwa difabel penderita Celebral Palsy tersebut tidak diperkenankan naik KRL karena menggunakan alat bantu khusus sepeda roda tiga.
Manager External Relations & Corporate Image Care Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya akan segera menemui pengguna KRL tersebut untuk menyampaikan permintaa maaf secara langsung.
Berita lengkapnya bisa disimak di sini:
Penjelasan KAI Commuter soal Video Viral Difabel Ditolak Naik KRL karena Sepeda Roda Tiga
Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (28/7/2022).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun sebagian warganet mengaku tidak mendapatkan hak tersebut ketika resign atau berhenti bekerja.
Berita lengkapnya bisa disimak di sini:
Pekerja Resign Berhak Uang Pisah dan Penggantian Hak, Ini Kata Kemenaker