Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan Maskapai Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

Kompas.com - 29/07/2022, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Surabaya-Balikpapan bervariasi mulai dari Rp 1 hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dilihat pada Jumat (29/7/2022) pukul 18.30 WIB, tiket pesawat rute Surabaya-Balikpapan memiliki harga yang berbeda di tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Batam-Jakarta Maskapai Super Air Jet, Lion Air, Batik Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

Lantas, berapa harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink?

Maskapai Lion Air

  • Rute: Surabaya (SUB)-Balikpapan (BPN)
  • Hari keberangkatan: Sabtu, 30 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 05.00
  • Waktu tiba: 07.35 
  • Durasi: 1 jam 35 menit
  • Pesawat: Lion Air JT266
  • Harga tiket: Rp 1.025.000.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Maskapai Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Garuda Indonesia

Maskapai Garuda Indonesia

  • Rute: Surabaya (SUB)-Balikpapan (BPN)
  • Hari keberangkatan: Senin, 1 Agustus 2022
  • Waktu berangkat: 06.15 dari SUB, transit di CGK pukul 07.50, dan berangkat dari CGK pukul 08.35
  • Waktu tiba: pukul 11.55 tiba di BPN
  • Durasi: 4 jam 40 menit
  • Pesawat: Garuda Indonesia GA 305 dan GA 564
  • Harga tiket: Rp 3.472.280.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Maskapai Citilink

  • Rute: Surabaya (SUB)-Balikpapan (BPN)
  • Hari keberangkatan: Sabtu, 30 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 05.00
  • Waktu tiba: 07.40
  • Pesawat: Citilink QG430
  • Harga tiket: Rp 1.153.739.

Catatan: harga tiket pesawat rute Surabaya-Balikpapan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pontianak Maskapai Citilink, Lion Air, hingga Garuda Indonesia

Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022

Ilustrasi pesawat Batik Air.Shutterstock Ilustrasi pesawat Batik Air.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

5. Usia 6-17 tahun

  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat yang Dikeluhkan Mahal Belakangan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com