Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Maskapai Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Garuda Indonesia

Kompas.com - 27/07/2022, 19:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Makassar-Jakarta nilainya bervariasi dari Rp 1 juta-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Makassar-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dilihat pada Rabu (27/7/2022) pukul 13.30 WIB, tiket pesawat rute Makassar-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink

Lantas, berapa harga tiket pesawat Makassar-Jakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, hingga Super Air Jet?

Maskapai Lion Air

  • Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 07.10
  • Waktu tiba: 08.30
  • Durasi: 2 jam 20 menit
  • Pesawat: Lion Air JT 871
  • Harga tiket: Rp 1.59.800.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Maskapai Batik Air

  • Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 06.30
  • Waktu tiba: 07.50
  • Durasi: 2 jam 20 menit menit
  • Pesawat: Batik Air ID6267
  • Harga tiket kelas ekonomi: Rp 1.649.000
  • Harga tiket kelas bisnis: Rp 3.375.000.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Maskapai Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

Maskapai Super Air Jet

Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura IDok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I

  • Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 08.50
  • Waktu tiba: 10.10
  • Durasi: 2 jam 20 menit
  • Pesawat: Super Air Jet IU501
  • Harga tiket: Rp 1.591.800.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

Maskapai Garuda Indonesia

  • Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 07.30
  • Waktu tiba: 08.50
  • Durasi: 2 jam 20 menit
  • Pesawat: Garuda Indonesia GA617
  • Harga tiket: Rp 2.237.280.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink

Maskapai Citilink

  • Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 08.55
  • Waktu tiba: 10.10
  • Pesawat: Citilink QG213
  • Harga tiket: Rp 1.402.157.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

Maskapai Sriwijaya Air

  • Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 16.20
  • Waktu tiba: 17.35
  • Durasi: 2 jam 15 menit
  • Pesawat: Sriwijaya Air SJ 589
  • Harga tiket: Rp 2.006.000.

Diketahui, harga tiket pesawat Makassar-Jakarta di atas dapat berubah sewaktu-waktu karena satu dan lain hal, terutama terkait kebijakan masing-masing maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet

Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022

Ilustrasi pesawat Qatar Airways.Dok. PT AP I Ilustrasi pesawat Qatar Airways.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Baca juga: Kursi Pelontar di Pesawat T-50i Golden Eagle Ramai Ditanyakan, Ini Penjelasan TNI AU

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi pesawatDok. Pexels/ Sourav Mishra Ilustrasi pesawat

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?

5. Usia 6-17 tahun

  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ramai-ramai Larang Penggunaan Boeing 737 Max 8

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com