KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Makassar-Jakarta nilainya bervariasi dari Rp 1 juta-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.
Harga tiket pesawat Makassar-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Saat dilihat pada Rabu (27/7/2022) pukul 13.30 WIB, tiket pesawat rute Makassar-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink
Lantas, berapa harga tiket pesawat Makassar-Jakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, hingga Super Air Jet?
Maskapai Lion Air
- Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
- Waktu berangkat: 07.10
- Waktu tiba: 08.30
- Durasi: 2 jam 20 menit
- Pesawat: Lion Air JT 871
- Harga tiket: Rp 1.59.800.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia
Maskapai Batik Air
- Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
- Waktu berangkat: 06.30
- Waktu tiba: 07.50
- Durasi: 2 jam 20 menit menit
- Pesawat: Batik Air ID6267
- Harga tiket kelas ekonomi: Rp 1.649.000
- Harga tiket kelas bisnis: Rp 3.375.000.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Maskapai Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink
Maskapai Super Air Jet
Dok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I
- Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
- Waktu berangkat: 08.50
- Waktu tiba: 10.10
- Durasi: 2 jam 20 menit
- Pesawat: Super Air Jet IU501
- Harga tiket: Rp 1.591.800.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink
Maskapai Garuda Indonesia
- Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
- Waktu berangkat: 07.30
- Waktu tiba: 08.50
- Durasi: 2 jam 20 menit
- Pesawat: Garuda Indonesia GA617
- Harga tiket: Rp 2.237.280.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink
Maskapai Citilink
- Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
- Waktu berangkat: 08.55
- Waktu tiba: 10.10
- Pesawat: Citilink QG213
- Harga tiket: Rp 1.402.157.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia
Maskapai Sriwijaya Air
- Rute: Makassar (UPG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 28 Juli 2022
- Waktu berangkat: 16.20
- Waktu tiba: 17.35
- Durasi: 2 jam 15 menit
- Pesawat: Sriwijaya Air SJ 589
- Harga tiket: Rp 2.006.000.
Diketahui, harga tiket pesawat Makassar-Jakarta di atas dapat berubah sewaktu-waktu karena satu dan lain hal, terutama terkait kebijakan masing-masing maskapai.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet
Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022
Dok. PT AP I Ilustrasi pesawat Qatar Airways.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
Baca juga: Kursi Pelontar di Pesawat T-50i Golden Eagle Ramai Ditanyakan, Ini Penjelasan TNI AU
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dok. Pexels/ Sourav Mishra Ilustrasi pesawat
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Ramai-ramai Larang Penggunaan Boeing 737 Max 8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.