Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana ACT hingga 34 Miliar, Mengalir ke Koperasi 212 dan Kantong Pribadi

Kompas.com - 26/07/2022, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Sebelumnya, lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan ini diisukan tidak transparan pada laporan keuangan ACT di tahun 2020.

Hingga Selasa (26/7/2022), kasus ACT memasuki babak baru yakni polisi sudah menetapkan sejumlah petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana.

Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Berikut 6 fakta mengenai petinggi ACT yang jadi tersangka penyelewengan dana.

1. Nama empat petinggi ACT yang jadi tersangka

Dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022), Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka penyelewengan dana ACT oleh orang dalam.

Adapun nama dan jabatannya, yakni:

  • Ahyudin (A) sebagai pendiri Yayasan ACT.
  • Ibnu Khajar (IK) sebagai presiden ACT.
  • Hariyana Hermain (HH) sebagai pengurus ACT.
  • Novariadi Imam Akbari (NIA) sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Adapun penetapan status sebagai tersangka ini disampaikan pada Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.

2. Pasal dan ancaman hukuman 20 tahun

Dalam kasus dugaan tersebut para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Helfi mengatakan, ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan para tersangka. Bareskrim Polri masih akan melakukan kegiatan gelar perkara untuk penentuan soal penahanan.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com