KOMPAS.com - Pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Kenaikan airport tax tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.
"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Adita, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet
Dengan adanya kenaikan airport tax, harga tiket pesawat dimungkinkan juga akan mengalami kenaikan.
Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.