Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji yang Akan Diterima Peraih Adhi Makayasa 2022

Kompas.com - 15/07/2022, 16:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 754 orang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, Kamis (14/7/2022).

Adapun, rinciannya 292 lulusan Akademi Militer (Akmil), 107 lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL), 109 lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 246 lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Dari jumlah tersebut, terpilih empat orang perwira peraih Adhi Makayasa 2022, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Sebagai informasi, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.

Baca juga: Besaran Gaji TNI

Berikut rinciannya:

  1. Rafi Naufal Arfiansyah, Adhi Makayasa dari Akmil
  2. Elang Triasti Fitrananda, Adhi Makayasa dari AAL
  3. Jeremia Zopi Pramudya, Adhi Makayasa AAU
  4. Adira Rizki Nugroho, Adhi Makayasa dari Akpol.

Baca juga: Viral, Unggahan PSPS Riau Sebut Polresta Pekanbaru Minta Rp 40 Juta untuk Biaya Keamanan Pertandingan, Ini Penjelasan Polisi

Lantas, berapa gaji yang akan diterima peraih Adhi Makayasa?

Gaji peraih Adhi Makayasa

Presiden Joko Widodo, Ibu Iriana Jokowi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbincang dengan empat perwira TNI-Polri peraih Adhi Makayasa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Dokumentasi/Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo, Ibu Iriana Jokowi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbincang dengan empat perwira TNI-Polri peraih Adhi Makayasa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Termasuk peraih Adhi Makayasa, lulusan Akmil, AAL, dan AAU yang dilantik memiliki pangkat Letnan Dua (Letda), di mana termasuk Perwira Pertama (Pama).

Sementara itu, lulusan Akpol berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang juga tergolong Pama.

Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk gaji polisi telah ditetapkan pada PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji pangkat Letda dan Ipda:

  • Gaji Letda: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Gaji Ipda: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200.

Baca juga: Daftar Panglima TNI

Jokowi bangga kepada perwira yang dilantik

Sebagai instruktur upacara, Jokowi mengaku bangga dan mengucapkan selamat kepada perwira yang baru saja dilantik.

Ia pun bisa memahami bahwa perjuangan para perwira tersebut sangat berat dan panjang hingga akhirnya dilantik.

Jokowi menyampaikan sejumlah pesan kepada para perwira tersebut dalam menjalankan tugasnya kelak.

Baca juga: Spesifikasi Pistol G2 Premium Garapan Pindad, Harganya Puluhan Juta Rupiah

Jokowi berpesan agar para perwira menjadi pemimpin berkarakter, sumber inspirasi dan teladan, serta mengedepankan integritas dan kepentingan negara di atas segala-galanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kehormatan yang dimiliki oleh perwira bukanlah jerih payah mereka sendiri tapi juga karena ada pengorbanan orangtua dan dukungan negara.

"Oleh karena itu, berjanjilah kepada Ibu Pertiwi untuk memberikan yang terbaik untuknya, berbaktilah kepada orangtua Saudara untuk memohon doa dan restunya," kata Jokowi.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com